LEMBAGA PEMERHATI DAN PENGKAJI HUKUM SULTRA

Jumat, 21 Oktober 2011

PEMBENAHAN SISTEM DAN POLITIK HUKUM

PEMBENAHAN SISTEM DAN POLITIK HUKUM

Amandemen Ketiga UUD 1945, dalam Pasal 1 ayat (3) Bab I, ditegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Artinya. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan (machtstaat), dan pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar), bukan absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sebagai konsekuensi dari Pasal 1 ayat (3) Amandemen ketiga UUD 1945, 3 (tiga) prinsip dasar wajib dijunjung oleh setiap warga Negara yaitu supremasi hukum; persamaan kedudukan di hadapan hukum; dan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum.
Peraturan perundang-undangan yang baik akan membatasi, mengatur dan sekaligus memperkuat hak warga negara. Pelaksanaan hukum yang transparan dan terbuka di satu sisi dapat menekan dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh tindakan warga negara sekaligus juga meningkatkan dampak positif dari aktivitas warga negara. Dengan demikian hukum pada dasarnya memastikan munculnya aspek-aspek positif dari kemanusiaan dan menghambat aspek negatif dari kemanusiaan. Penerapan hukum yang ditaati dan diikuti akan menciptakan ketertiban dan memaksimalkan ekspresi potensi masyarakat.
Dengan demikian, penegakan hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak bagi upaya-upaya penciptaan masyarakat yang damai dan sejahtera. Apabila hukum ditegakkan dan ketertiban diwujudkan, maka kepastian, rasa aman, tenteram, ataupun kehidupan yang rukun akan dapat terwujud. Ketiadaan penegakan hukum dan ketertiban akan menghambat pencapaian masyarakat yang berusaha dan bekerja dengan baik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal tersebut menunjukkan adanya keterkaitan yang erat antara damai, adil dan sejahtera. Untuk itu perbaikan pada aspek keadilan akan memudahkan pencapaian kesejahteraan dan kedamaian.
A. PERMASALAHAN
Permasalahan dalam penyelenggaraan sistem dan politik hukum pada dasarnya meliputi substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.
1. SUBSTANSI HUKUM
Tumpang tindih dan inkonsistensi peraturan Perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang ada masih banyak yang tumpang tindih, inkonsisten dan bertentangan antara peraturan yang sederajat satu dengan lainnya, antara peraturan tingkat pusat dan daerah, dan antara peraturan yang lebih rendah dengan peraturan di atasnya. Inventarisasi yang dilakukan oleh Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah menemukan hanya 14,8 persen, dari sebanyak 709 Perda yang diteliti, secara umum tidak bermasalah. Sisanya, sebesar 85,2 persen perda yang dibuat oleh 134 daerah kabupaten/kota merupakan Perda-perda yang bermasalah. Masalah terbesar pada berbgai peraturan daerah yang bermasalah tersebut antara lain terkait dengan prosedur, standar waktu, biaya, tarif, dan lainnya dengan persentase sebesar 22,7 persen, dan permasalahan acuan yuridis yang tidak disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan tingkat pusat dengan persentase sebesar 15,7 persen. Sementara di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam terdapat dua undang-undang yang dijadikan dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yaitu Undang-Undang No.18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah. Disamping itu terhadap Undang-uUndang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Pelabuhan Bebas Sabang belum ada peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Keadaan seperti itu memerlukan usaha singkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berjalan dengan baik.
Perumusan peraturan perundang-undangan yang kurang jelas mengakibatkan sulitnya pelaksanaannya di lapangan atau menimbulkan banyak interpretasi yang mengakibatkan terjadinya inkonsistensi. Seringkali isi peraturan perundang-undangan tidak mencerminkan keseimbangan antara hak dan kewajiban dari obyek yang diatur, keseimbangan antara hak individual dan hak sosial, atau tidak mempertimbangkan pluralisme dalam berbagai hal.
Implementasi undang-undang terhambat peraturan pelaksanaannya. Pada asasnya, undang-undang yang baik adalah undang-undang yang langsung dapat diimplementasikan dan tidak memerlukan peraturan pelaksanaan lebih lanjut. Akan tetapi kebiasaan untuk menunggu peraturan pelaksanaan menjadi penghambat operasionalisasi peraturan perundang-undangan. Berbagai undang-undang yang dibentuk dalam rangka reformasi banyak yang tidak dapat dilaksanakan secara efektif. Penyebab utamanya antara lain tidak dibuatkan dengan segera berbagai peraturan pelaksanaan yang diperintahkan oleh undang-undang yang bersangkutan. Menurut data yang dihimpun oleh Bappenas, pada tahun 1998-2004, dari sejumlah 383 peraturan pemerintah yang diamanatkan oleh 211 undang-undang, hanya 60 peraturan pemerintah yang berhasil diselesaikan. Ini berarti hanya mencapai 15 persen dari keseluruhan peraturan pemerintah yang diamanatkan. Kondisi demikian berpengaruh pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Tidak adanya perjanjian ekstradisi dan Mutual Legal Assistance (MLA) atau Bantuan Hukum Timbal Balik antara pemerintah dengan negara yang berpotensi sebagai tempat pelarian khususnya pelaku tindak pidana korupsi dan pelaku tindak pidana lainnya. Masalah ini sangat menghambat proses penyidikan terutama kasus-kasus korupsi besar, sehingga mengganggu percepatan proses penyelesaian di peradilan dan pengembalian hasil korupsi kepada negara. Di samping itu aturan perundang-undangan mengenai izin pemeriksaan terhadap pejabat yang diduga terlibat korupsi; surat keterangan sakit; cegah tangkal terhadap tersangka pelaku korupsi dan lain-lain belum mendukung percepatan proses penyidikan sehingga menjadi kesempatan bagi tersangka untuk melarikan diri ke luar negeri, menghilangkan bukti-bukti otentik, usaha melepaskan tanggungjawab hukum dan sebagainya
2. STRUKTUR HUKUM
Kurangnya independensi kelembagaan hukum, terutama lembaga-lembaga penegak hukum sehingga membawa akibat besar dalam sistem penegakan hukum. Intervensi terhadap kekuasaan kehakiman misalnya, telah mengakibatkan terjadinya partialitas dalam berbagai putusan,
walaupun hal seperti ini menyalahi prinsip-prinsip impartialitas dalam sistem peradilan. Akumulasi terjadinya putusan-putusan yang meninggalkan prinsip impartialitas dalam jangka panjang telah berperan terhadap terjadinya degradasi kepercayaan masyarakat kepada sistem hukum maupun hilangnya kepastian hukum.
Akuntabilitas kelembagaan hukum. Independensi dan akuntabilitas merupakan dua sisi uang logam. Oleh karena itu independensi lembaga hukum harus disertai dengan akuntabilitas. Namun demikian dalam praktek, pengaturan tentang akuntabilitas lembaga hukum tidak dilakukan dengan jelas, baik kepada siapa atau lembaga mana ia harus bertanggung jawab maupun tata cara bagaimana yang harus dilakukan untuk memberikan pertanggungjawabannya. Hal yang demikian telah memberikan kesan tiadanya transparansi di dalam semua proses hukum. Namun penting juga untuk disadari bahwa system pertanggungjawaban kekuasaan kehakiman dapat mengurangi independensi kekuasaan kehakiman.
Sumber daya manusia di bidang hukum. Secara umum, kualitas sumber daya manusia di bidang hukum, dari mulai para peneliti hukum, perancang peraturan perundang-undangan sampai tingkat pelaksana dan penegak hukum masih perlu peningkatan, termasuk dalam hal memahami dan berperilaku responsif gender. Rendahnya kualitas sumber daya manusia di bidang hukum juga tidak terlepas dari belum mantapnya sistem pendidikan hukum yang ada. Apalagi sistem, proses seleksi serta kebijakan pengembangan SDM di bidang hukum yang diterapkan ternyata tidak menghasilkan SDM yang berkualitas. Disamping itu, sinyalemen tentang kurangnya integritas dari para pelaku hukum juga sangat memprihatinkan. Bahkan ada sementara pihak yang justru mengambil keuntungan dari situasi yang ada. Ini semua berpengaruh besar terhadap memudarnya supremasi hukum serta semakin menambah derajat ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada.
Sistem peradilan yang tidak transparan dan terbuka. Masalah ini mengakibatkan hukum belum sepenuhnya memihak pada kebenaran dan keadilan karena tiadanya akses masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan. Kondisi tersebut juga diperlemah dengan profesionalisme dan kualitas sistem peradilan yang masih belum memadai sehingga membuka kesempatan terjadinya penyimpangan kolektif di dalam proses peradilan sebagaimana dikenal dengan istilah mafia peradilan.
Pembinaan dengan sistem satu atap oleh Mahkamah Agung merupakan upaya untuk mewujudkan kemandirian kekuasaan kehakiman dan menciptakan putusan pengadilan yang tidak memihak (impartial). Cetak biru (blueprint) yang dibuat dalam rangka mendukung Mahkamah Agung untuk melaksanakan pembinaan satu atap lembaga peradilan telah dibuat secara komprehensif. Ini dimaksudkan untuk menetapkan langkah-langkah prioritas dalam pembenahan lembaga peradilan.
3. BUDAYA HUKUM
Timbulnya degradasi budaya hukum di lingkungan masyarakat. Gejala ini ditandai dengan meningkatnya apatisme seiring dengan menurunnya tingkat appresiasi masyarakat baik kepada substansi hukum maupun kepada struktur hukum yang ada. Hal ini telah tercermin dari peristiwa-peristiwa nyata yang terjadi di masyarakat.
Pada tataran akar rumput, maraknya kasus main hakim sendiri, pembakaran para pelaku kriminal, pelaksanaan sweeping oleh sebagian anggota masyarakat yang terjadi secara terus menerus tidak seharusnya dilihat sebagai sekedar eforia yang terjadi pasca reformasi. Dibalik itu tercermin rendahnya budaya hukum masyarakat karena kebebasan telah diartikan sebagai “serba boleh”. Padahal hukum adalah instrumen untuk melindungi kepentingan individu dan sosial. Sebagai akibatnya timbul ketidakpastian hukum yang tercipta melalui proses pembenaran perilaku salah dan menyimpang atau dengan kata lain hukum hanya merupakan instrumen pembenar bagi perilaku salah.
Menurunnya kesadaran akan hak dan kewajiban hukum masyarakat. Kesadaranmasyarakat terhadap hak dan kewajiban hukum tetap  mensyaratkan antara lain tingkat pendidikan yang memungkinkan untuk dapat memahami dan mengerti berbagai permasalahan yang terjadi. Dua pihak berperan penting yaitu masyarakat dan kualitas aparat yang bertugas melakukan penyebarluasan hukum dan berbagai peraturan perundang-undangan. Walaupun tingkat pendidikan sebagian masyarakat masih kurang memadai, namun dengan kemampuan dan profesionalisme dalam melakukan pendekatan penyuluhan hukum ke dalam masyarakat, pesan yang disampaikan kepada masyarakat dapat diterima secara baik dan dapat diterapkan apabila masyarakat menghadapi berbagai persoalan yang terkait dengan hak dan kewajiban mereka.
B. SASARAN
Untuk mendukung pembenahan sistem dan politik hukum, sasaran yang akan dilakukan dalam tahun 2004-2009 adalah terciptanya sistem hukum yang adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif; terjaminnya konsistensi seluruh peraturan perundang-undangan pada tingkat daerah dalam suatu sistem perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang lebih tinggi. Terciptanya kelembagaan peradilan dan institusi penegak hukum yang berwibawa, bersih, tidak memihak, independen, profesional dalam upaya memulihkan kembali kepercayaan hukum masyarakat secara keseluruhan. Terlaksananya dengan baik fungsi sistem peradilan Syar’iyah dalam proses penegakan hukum Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta berfungsinya dengan baik sistem penyelesaian perselisihan secara adat pada kelembagaan adat gampong dengan baik sebagai suatu system penyelesaian secara damai (non-litigasi).
C. ARAH KEBIJAKAN
Pembenahan sistem dan politik hukum dalam lima tahun mendatang diarahkan pada kebijakan untuk memperbaiki substansi (materi) hukum, struktur (kelembagaan) hukum, dan kultur (budaya) hukum, melalui upaya:
1.   Menata kembali substansi hukum melalui peninjauan dan penataan kembali peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan tertib perundang-undangan dengan memperhatikan berbgai prinsip hukum umum dan hirarki perundang-undangan; dan menghormati serta memperkuat kearifan lokal atau hukum adat, dan prinsip-prinsip dan norma syari’at Islam, guna untuk memperkaya sistem hukum dan peraturan melalui permberdayaan yurisprudensi sebagai bagian dari upaya pembaruan atau pengembangan materi hukum;
2.   Melakukan pembenahan struktur hukum melalui penguatan kelembagaan dengan meningkatkan profesionalisme hakim dan staf peradilan serta kualitas sistem peradilan yang terbuka dan transparan; menyederhanakan sistem peradilan, meningkatkan transparansi agar peradilan dapat diakses oleh masyarakat dan memastikan bahwa hokum diterapkan dengan adil dan memihak pada kebenaran; memperkuat sistem peradilan syari’at Islam untuk mempercepat proses penegakan syari’at Islam;
3.   Meningkatkan budaya hukum antara lain melalui pendidikan dan sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan serta perilaku keteladanan dari kepala daerah dan jajarannya dalam mematuhi dan menaati hukum serta penegakan supremasi hukum.
D. PROGRAM-PROGRAM PEMBANGUNAN
Langkah-langkah yang akan ditempuh untuk mendukung pembenahan sistem dan politik hukum dijabarkan ke dalam program-program pembangunan sebagai berikut:
1.   PROGRAM PERENCANAAN HUKUM
Program ini ditujukan untuk menciptakan persamaan persepsi dari seluruh pelaku pembangunan khususnya di bidang hukum dalam menghadapi berbagai isu strategis dan global yang secara cepat perlu diantipasi agar penegakan dan kepastian hukum tetap berjalan secara berkesinambungan. Dengan program ini diharapkan akan dihasilkan kebijakan/materi hukum yang sesuai dengan aspirasi masyarakat, baik pada saat ini maupun masa mendatang, perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta mempunyai daya laku yang efektif dalam masyarakat secara keseluruhan. Kegiatan-kegiatan pokok yang dilaksanakan dalam kurun waktu lima tahun mendatang meliputi:
a.   Pengumpulan dan pengolahan serta penganalisaan bahan informasi hukum terutama yang terkait dengan pelaksanaaan berbagai kegiatan perencanaan pembangunan hukum secara keseluruhan;
b.   Penyelenggaraan berbagai forum diskusi dan konsultasi publik yang melibatkan instansi/lembaga pemerintah, masyarakat dan dunia usaha untuk melakukan evaluasi dan penyusunan rencana pembangunan hukum yang akan datang;
c.   Penyusunan dan penyelenggaraan forum untuk menyusun prioritas rancangan Qanun ke dalam program legislasi daerah (Prolegda) bersama Pemerintah Daerah dan Badan Legislasi DPRD; serta
d.   Penyelenggaraan berbagai forum kerjasama di bidang hukum yang terkait terutama dengan isu-isu korupsi, terorisme, perdagangan perempuan dan anak, obat-obat terlarang, perlindungan anak, dan lain-lain.

2.    PROGRAM PEMBENTUKAN HUKUM
Program ini dimaksudkan untuk menciptakan berbagai perangkat peraturan perundang-undangan (Qanun), yang akan menjadi landasan hukum untuk berperilaku tertib dalam rangka menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pembentukan Qanun atau peraturan lainnya dilakukan melalui proses yang benar dengan memperhatikan tertib perundang-undangan serta asas umum peraturan perundang-undangan yang baik. Dengan program ini diharapkan tersedia berbagai peraturan perundang undangan (Qanun) dalam rangka pembentukan norma untuk mengatur perilaku individu dan lembaga serta penyelesaian sengketa yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan-kegiatan pokok yang akan dilaksanakan antara lain meliputi:
a.   Pelaksanaan berbagai pengkajian hukum dengan mendasarkan pada norma hokum yang berlaku, baik dari hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis yang terkait dengan issu hukum, hak asasi manusia dan peradilan;
b.   Pelaksanaan berbagai penelitian hukum untuk dapat lebih memahami kenyataan yang ada dalam masyarakat dalam rangka pembentukan norma peraturan perundang-undangan;
c.   Harmonisasi di bidang hukum (hukum tertulis dan hukum tidak tertulis) terutama singkronisasi dan harmonisasi norma sesuai dengan hirarkhi peraturan perundangundangan, yang mempunyai implikasi menghambat pencapaian kesejahteraan rakyat;
d.   Penyusunan berbagai naskah akademis sebagai tindakan awal dari perancangan suatu Qanun, sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
e.   Penyelenggaraan berbagai konsultasi publik terhadap hasil pengkajian dan penelitian sebagai bagian dari proses pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan rekomendasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
f.     Penyempurnaan dan perubahan dan pembaruan berbagai peraturan perundangundangan yang tidak sesuai dan tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan, serta yang masih berindikasi diskriminasi dan yang tidak memenuhi prinsip kesetaraan dan keadilan;
g.   Penyusunan dan penetapan berbagai qanun berdasarkan asas hukum umum, taat prosedur serta sesuai dengan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku; serta
h.   Pemberdayaan berbagai putusan pengadilan (terutama putusan hakim Mahkamah Syar’iyah) yang telah berkekuatan hukum tetap untuk menjadi sumber hukum bagi para hakim termasuk para praktisi hukum dalam menangani perkara sejenis yang diharapkan akan menjadi bahan penyempurnaan, perubahan dan pembaruan hokum (peraturan perundang-undangan).
3.  PROGRAM PENINGKATAN KINERJA LEMBAGA PERADILAN DAN LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM LAINNYA
Program ini ditujukan untuk memperkuat lembaga peradilan dan lembaga penegakan hukum melalui sistem peradilan pidana terpadu (intergrated criminal justice system) yang melibatkan antara badan peradilan (termasuk Mahkamah Syar’iyah), kepolisian, kejaksaan, dan praktisi hukum sebagai upaya mempercepat pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan peradilan. Dengan program ini diharapkan terwujudnya lembaga peradilan dan lembaga penegakan hukum yang transparan, akuntabel dan berkualitas dalam bentuk putusan pengadilan yang berpihak pada kebenaran dan rasa keadilan masyarakat. Kegiatan-kegiatan pokok yang akan dilakukan adalah
a.   Peningkatan kegiatan operasional penegakan hukum dengan perhatian khusus kepada pemberantasan korupsi, terorisme, penyalahgunaan narkoba dan pemberantasan berbagai bentuk perjudian serta berbagai bentuk kejahatan lainnya;
b.   Peningkatan forum diskusi dan pertemuan antar berbagai lembaga penegakan hukum, lembaga peradilan, kejaksaan, kepolisian dan praktisi hukum sebagai usaha penegakan hukum yang lebih transparan dan terbuka bagi masyarakat;
c.   Pembenahan sistem manajemen penanganan perkara yang menjamin akses public pada semua institusi penegakan hukum;
d.   Pengembangan sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel, antara lain pembentukan komisi pengawas kejaksaan dan komisi kepolisian di daerah;
e.   Penyederhanaan sistem penegakan hukum;
f.     Pembaruan konsep penegakan hukum, antara lain penyusunan konsep system peradilan pidana terpadu dan penyusunan konsep pemberian bantuan hukum serta meninjau kembali peraturan perundang-undangan tentang izin pemeriksaan terhadap penyelenggara negara dan cegah tangkal tersangka kasus korupsi;
g.   Penguatan kelembagaan, untuk pemberantasan korupsi dan memperkuat system peradilan tindak pidana korupsi;
h.   Memperkuat sistem peradilan syar’iyah dalam usaha mempercepat proses penerapan syari’at Islam.

3.   PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS PROFESI HUKUM
Program ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan professional aparat penegak hukum yang meliputi hakim, polisi, jaksa, petugas pemasyarakatan, petugas keimigrasian, perancang peraturan perundang-undangan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), para praktisi hukum dan lain sebagainya. Dengan program ini diharapkan tercipta aparatur hukum yang profesional dan berkualitas serta cepat tanggap dalam mengantisipasi berbagai permasalahan hukum dalam rangka pelaksanaan pembangunan secara keseluruhan. Sasaran program ini adalah terciptanya lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya yang madiri, bebas dari pengaruh penguasa maupun pihak lain, dengan tetap mempertahankan prinsip cepat, sederhana dan biaya ringan.
Kegiatan-pokok yang akan dilakukan meliputi:
a.   Pengembangan sistem manajemen sumber daya manusia yang transparan dan profesional dalam penegakan hukum;
b.   Penyelenggaraan berbagai pendidikan dan pelatihan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
c.   Pengawasan terhadap berbagai profesi hukum dengan penerapan secara konsisten kode etiknya;
d.   Penyelenggaraan berbagai seminar dan lokakarya di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk lebih meningkatkan wawasan dan pengetahuan aparatur hukum agar lebih tanggap terhadap perkembangan yang terjadi baik pada saat ini maupun pada masa mendatang; serta
e.   Memperkuat sistem pendidikan hukum, yang lebih menguasai pengetahuan hokum dan skill di bidang hukum.

4.   PROGRAM PENINGKATAN KESADARAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Program ini ditujukan untuk menumbuhkembangkan serta meningkatkan kadar kesadaran hukum dan hak asasi manusia masyarakat termasuk para  penyelenggara negara dan pemerinahan, agar tidak hanya mengetahui dan menyadari hak dan kewajibannya, tetapi juga mampu berperilaku sesuai dengan kaidah hukum serta menghormati hak asasi manusia. Dengan program tersebut diharapkan akan terwujud penyelenggaraan negara an pemerinahan yang bersih serta memberikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Kegiatan pokok yang akan dilakukan antara lain:
a.   Pemantapan metode pengembangan dan peningkatan kesadaran hukum dan hak asasi manusia yang disusun berdasarkan pendekatan dua arah, agar masyarakat tidak hanya dianggap sebagai objek pembangunan tetapi juga sebagai subjek pembangunan serta benar-benar memahami dan menerapkan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku;
b.   Peningkatan penggunaan media komunikasi yang lebih modern dalam rangkapencapaian sasaran penyadaran hukum pada berbagai lapisan masyarakat;
c.   Pengkayaan metode pengembangan dan peningkatan kesadaran hukum dan hak asasi manusia secara terus menerus untuk mengimbangi pluralitas sosial yang ada dalam masyarakat maupun sebagai implikasi dari globalisasi; serta
d.   Peningkatan kemampuan dan profesionalisme tenaga penyuluh tidak saja dari kemampuan substansi hukum juga sosiologi serta perilaku masyarakat setempat, sehingga komunikasi dalam menyampaikan materi dapat lebih tepat, dipahami dan diterima dengan baik oleh masyarakat.

5.   PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH/QANUN
Program ini bertujuan untuk mendukung upaya-upaya dalam rangka mewujudkan peraturan daerah (Qanun) terutama untuk mensejahterkan masyarakat. Sasaran progam ini adalah terciptanya harmonisasi dan singkronisasi berbagai peraturan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat dan kebutuhan pembangunan.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
a.   Menyusun peraturan dalam bentuk Qanun, yang mengatur tentang tata cara penyusunan berbagai peraturan yang membuka kemungkinan untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dengan tetap mengakui dan menghargai syari’at dan hukum adat;
b.   Menyempurnakan mekanisme hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam rangka pembentukan Qanun;
c.   Menyempurnakan berbagai peraturan yang mendukung sistim desentralisasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
d.   Pengkajian berbagai norma hukum dalam rangka penyusunan berbagai peraturan dalam rangka penerapan dan penegakan syari’at Islam.

6.   PROGRAM PEMBINAAN, PELAYANAN DAN KESADARAN HUKUM
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kembali kesadaran dan kepatuhan hukum, baik bagi masyarakat maupun aparat penyelenggara negara dan pemerintahan secara keseluruhan, dan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap peran dan fungsi aparat penegak hukum, yang diharapkan akan menciptakan budaya hukum yang baik di semua lapisan masyarkat.
Sasaran program ini adalah semakin meningkatnya jumlah masyarakat dan aparat penyelenggara negara yang sadar terhadap hak dan kewajibannya serta semakin meningkatnya tingkat partisipasi masyarakat dalam berbagai proses perumusan kebijakan pembangunan di bidang hukum.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
a.   Melakukan pemetaan permasalahan hukum dalam rangka menerapkan materi, metode, dan pendekatan dialogis yang tepat sasaran;
b.   Menggunakan pendekatan pada nilai-nilai budaya masyarakat sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan kesadaran hukum;
c.   Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengaktualisasikan hak serta melaksanakan kewajiban masyarakat sebagai warga negara sekaligus dalam rangka membentuk budaya hukum bagi masyarakat dan aparat penyelenggara negara;
d.   Meningkatkan penggunaan media komunikasi yang lebih moderen dalam rangka pencapaian sasaran penyadaran hukum di berbagai lapisan masyarakat;
8. PROGRAM PENGEMBANGAN HUKUM ADAT
Program ini bertujuan untuk melaksanakan hukum-hukum adat sebagaimana berlaku dalam masyarakat sesuai dengan daerahnya masing-masing. Sasaran dari program ini adalah semakin meningkatnya pemahaman hukum adat baik bagi aparat penyelenggara negara maupun masyarakat, sehingga hukum adat dapat berlaku di tengah-tengah masyarakat.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah :
a.   Inventarisasi norma-norma hukum adat sebagai upaya reaktualisasi hukum adat dalam berbagai kegiatan masyarakat;
b.   Sosialisasi tentang usaha reaktualisasi norma hukum dalam penyelesaian berbagai perselidihan di dalam masyarakat; dan
c.   Menghidupkan (mengaktifkan) kembali lembaga-lembaga adat sebagai institusi penyelesaian perselisihan (non-litigasi) menurut hukum adat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar