Nama : ANWAR, S.H
Alamat : BTN Lepo_Lepo Inda, Blok A10 No. 10 Kendari Sultra
Status : Bujang
Pekerjaan : Praktisi
Pendidikan SD Negri 1 Lantari, SMP Negri 3 Rarowatu, SMA Negri 1 Rumbia, Perguruan Tinggi Swasta Muhammadiyah......Pernah Menjadi Anggota BEM Universitas Ketua Bidang Hukum & HAM Masa Priode 2010 - 2011, Directur LP2H_ SULTRA Priode 2011 - 2013.
SetiaOne
Seputar Bacaan Tentang Hukum
Jumat, 11 November 2011
P A N I T I A
PEMBANGUNAN MUSHOLLA
AL - KAUTSAR
Alamat : Jln Kendari – Kasipute Desa Kalaero Kec,
Lantari Jaya. Kab. Bombana
A. Dasar Pemikiran
Pembangungan
Musholla diharapkan menjadi salah satu arah pembangunan bangsa dan pembangunan
manusia seutuhnya. Sebab Musholla adalah tempat sujud kepada Allah SWT, dan
tempat bertemu untuk bersilahturahmi antara sesama muslim serta mempelajari
ilmu agama, belajar membaca kita suci Al-Quran bagi putera dan puteri bangsa,
juga sebagai tempat kegiatan besar umat Islam. Sehingga kehadiran suatu Musholla
pada suatu daerah merupakan suatu kebutuhan untuk meningkatkan iman dan taqwa
kepada Allah SWT. Sebagai bagian dari bangsa Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945, setiap warga negara harus memeluk salah satu agama yang
ada atau diakui oleh pemerintah. Berdasarkan pemikiran tersebut, kami bermaksud
membangun Musholla sebagai tempat ibadah kepada Allah SWT.
Dengan
adanya Musholla Al -
Kautsar yang berda di tengah-tengah Kompleks Pasar Lombakasih Desa Kalaero Kec
Lantari Jaya
Sebagai sarana ibadah yang memadai, dapat menanamkan sikap dan mendorong ke arah
tingkah laku yang baik. Untuk mencapai tujuan semua itu, maka langkah sederhana
yang akan diambil adalah dengan membangun Musholla yang sangat dibutuhkan oleh
warga muslim khususnya di lingkungan kami. Adapun dasar pemikiran yang kami maksud adalah :
I. Al-Qur’an
a.
Barang siapa yang taqwa kepada Allah SWT, maka Allah
memberikan kecukupan rizki dengan tiada terkira. (Al-Qur’an surat 65 ayat 2 dan
3)
b.
Orang yang beriman kepada Rosul-Nya dan berjuang dijalan
Allah dengan harta dan dirinya adalah orang-orang yang terbaik dan akan
dijauhkan dari api neraka. (Al-Qur’ann surat 61 ayat 10 dan 11)
II. UUD 1945
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan
kepercayaannya (pasal 29 ayat 2)
Karena hal
tersebut diatas, maka Kami segenap jajaran Panitia, dan komponen masyarakat Untuk
membangun Musholla tersebut dengan sebaik-baiknya dan Kami sangat mengharapkan
bantuan dana dari Bapak/Ibu/Sda/i, para Donatur agar pelaksanaan pembangunan
ini berjalan dengan lancar dan sukses tanpa ada hambatan apapun.
B. Tujuan Pembangunan
1.
Membangun fasilitas/tempat untuk melakukan ibadah terutama
sholat berjamaah secara rutin agar kualitas sholat dapat terjaga dan meningkat Serta mengajak masarakat secara umaum dan masyarakat
Kompleks Pasar SP 2 pada khususnya
2.
Meningkatkan pengamalan tehadap arti dan makna dalam ajaran
agama Islam melalui pelaksanaan ibadah dan pembelajaran ilmu agama dengan
sarana yang cukup dan memadai.
3.
Menjadikan Musholla sebagai pusat pendidikan akhlak terutama
bagi anak-anak dan remaja.
4.
Menciptakan suasana Islami dalam kehidupan bermasyarakat
sebagai wujud pengamalan Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW.
5.
Mendorong masyarakat agar memiliki kemantapan dan
keseimbangan antara kehidupan lahiriah dan batiniah, tidak saja mengolah fisik
tetapi juga ruhiyah sebagai pondasi kehidupan.
C. Lokasi
Kegiatan pembangunan Musholla
Al - Kautsar akan dilakukan di Kompleks Pasar SP 2 Desa Kalaero, Kec. Lantari
Jaya. Musholla akan dibangun di atas tanah seluas 160 m2 ( 40 m x
40 m) dengan luas bangunan 99 m2 ( 11 m x 9 m)
D. Sumber Dana
Dana pembangunan diperoleh secara swadaya yang akan
dikumpulkan dari berbagai :
-
Swadaya warga Kompleks Pasar SP 2 Berupa sumbangan sukarela dan
Donatur dari luar yang sifatnya tidak mengikat.
-
Disamping berupa uang, panitia pembangunan Musholla Al -
Kautsar juga menerima sumbangan berupa material bahan bangunan.
E. RENUNGAN DAN MOTIVASI
Orang-orang yang mengifaqkan hartanya di jalan Allah, seperti
menanam sebutir benih yang tumbuh batang, setiap batang berbuah seratus butir,
Allah melipatgandakan pahala bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha
Luas Karunia-Nya lagi Maha Mengetahui. (Al-Baqarah : 261)
Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah
sebagian harta yang telah aku berikan kepadamu di jalan Allah sebelum datang
suatu hari, dimana hari itu tidak ada lagi tawar-menawar, tidak ada lagi
persahabatan dan tidak ada lagi pembelaan dari siapapun ... (Al-Baqarah: 254)
F.
Harapan dan Penutup
Dengan penuh harapan, panitia pembangunan Musholla Al –
Kautsar mengetuk hati Bapak/Ibu/Sda/i, dan kaum muslimin dan muslimat, kiranya
dapat berkenan me nyisihkansebagian rizkinya untuk berinfaq di jalan Allah demi
terwujudnya pembangunan Musholla ini dengan Dilandasi niat
yang tulus dan ikhlas, Kami selalu mendorong serta mengajak kepada segenap
komponen masyarakat agar selalu meningkatkan kualitas ibadahnya dan
partisipasinya dalam kegiatan pembangunan Musholla ini. Sebuah
keniscayaan bahwa keinginan ini hanya akan berjalan dan terlaksana dengan sukses
dan lancar apabila didukung oleh semua pihak, baik tenaga, harta, maupun
pemikirannya. Sesungguhnya Allah banyak memberikan peluang ibadah kepada
manusia, dalam rangka menjadi bekal untuk kehidupan yang akan datang, tinggal
manusia meraihnya secara maksimal sesuai dengan kemampuan. Hanya kepada
Allah SWT saja kita memohon dan berserah diri.
Kalaero, 8 November 2011
Panitia pelaksana
Pembangunan Musholla Al - Kautsar
Ketua Sekretaris
MUHTAR, A .Md
MULIADI
Mengetahui
Kepala Desa Kalaero
R A M L I
SUSUNAN PANITIA PELAKSANA
PEMBANGUNAN MUSHOLLA
AL - KAUTSAR
PELINDUNG :
KEPALA DESA KALAERO
PENANGGUNG JAWAB :
H. ACHMAD. P
Ketua :
MUHTAR, A.Md
Sekretaris : MULIADI
Bendahara :
MUH. SUKRI
SEKSI – SEKSI
PEMBANGUNAN
Koordinator :
SANGKALA
Anggota :
MUH. IKSAN
DANA
Koordinator :
ISMAIL
Anggota :
H. BAHRI
HUMAS
Koordinator :
BASRI
Anggota :
AMIR
Jumat, 21 Oktober 2011
Proses litigasi pada Peradilan Pidana
A.
proses di Kantor Kepolisian
- Bila menjadi korban kekerasan (perkosaan, penganiayaan, perselingkuhan dari pasangan dll) Anda dapat segera pergi ke kantor kepolisian terdekat; Ingat – ingat apakah pada saat kejadian ada saksi-saksi yang melihat;
- kuatkan mental Anda apabila keinginan melaporkan pelaku sudah menjadi suatu keputusan;
- Ingat !!! Anda berhak melaporkan perkara atau kekerasan yang Anda alami;
- mintalah saksi-saksi yang melihat kejadian untuk menyertai Anda ke kantor polisi atau Anda berhak didampingi oleh Penasehat Hukum yang mempunyai keberpihakan pada kasus kekerasan; atau Anda juga dapat datang ke kantor kepolisian sendiri;
- apabila Anda belum merasa yakin dan tidak aman, mintalah pihak Kepolisian agar menghubungi kantor RA atau lembaga lain yang mempunyai keperdulian;
- mintalah informasi apakah kantor Kepolisian tersebut mempunyai Ruang Pelayanan Khusus perempuan (RPK) atau tidak;
- datanglah pada pos penjagaan yang ada pada setiap kantor kepolisian agar Anda mendapatkan Surat Bukti Lapor; Pos Penjagaan biasanya berada dibangunan depan pada setiap kantor Kepolisian;
- yakinkan pihak Polisi bahwa Anda ingin memproses kasusnya dan mintalah pada pihak Polisi untuk segera dilanjutkan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di bagian Serse;
- usahakan Anda mengetahui nama Petugas Serse yang membuat BAP, agar mudah menanyakan proses penanganan kasus selanjutnya; apabila ada telpon catatlah segera nomornya untuk memudahkan komunikasi selanjutnya;
- yakinkan kondisi Anda apakah akan melanjutkan membuat BAP atau melakukan pemeriksaan medis terlebih dulu, mintalah pertimbangan pada pihak Penyidik;
- cermati setiap pertanyaan yang diajukan pihak penyidik, jangan sungkan untuk menanyakan kejelasannya bila Anda merasa belum jelas;
- pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pihak penyidik akan mengenai/seputar kejadian yang dialami, seperti waktu dan tempat kejadian, bagaimana cara pelaku melakukannya dan akibat dari perbuatan pelaku terhadap Anda;
- Ingat !!!! jangan panik, karena akan merusak konsentrasi Anda dalam menjawab setiap pertanyaan; mintalah untuk mengulangi kembali setiap pertanyaan maupun jawaban Anda;
- apabila terdapat bukti-bukti seperti surat-surat dan atau benda-benda lain yang menunjukan kejadian yang menjadi pokok pelaporan, maka serahkan pada penyidik dan mintalah Tanda Terimanya;
- telitilah kembali sebelum menandatangani setiap lembar BAP yang telah dibuat, bila ada yang tidak sesuai dengan kejadian atau keterangan yang Anda berikan mintalah untuk mengulang kembali membuat BAP sampai Anda merasakan benar adanya;
- Setelah BAP ditandatangani Anda diperbolehkan pulang, apabila Anda merasa tidak yakin bila pulang dalam keadaan aman, maka carilah tempat aman/tempat berlindung sementara sampai Anda benar-benar merasa aman;
- penyidikan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi kejadian dan pihak lain yang dinilai mengetahui permasalahan Anda;
- bila Anda merasa tidak aman karena laporan yang Anda lakukan dan Anda mendapatkan ancaman dari pelaku, maka Anda dapat mengajukan permohonan kepada kepolisian untuk melakukan penahanan pada Pelaku;
- setelah pemeriksaan saksi-saksi dianggap cukup, maka pemeriksaan/ penyidikan selanjutnya adalah mendengarkan keterangan pelaku/tersangka;
- setelah dinyatakan pemeriksaan telah cukup, selanjutnya berkas perkara diserahkan pada Kejaksaan Negeri untuk dilakukan penuntutan;
B. Proses
di kantor Kejaksaan Negeri :
- Anda sebagai Pelapor berhak mengetahui perkembangan kasus di Kejaksaan Negeri wilayah tempat kejadian perkara;
- Anda berhak mengetahui jaksa yang menangani kasus, karena Jaksa sebagai Penuntut Umum (PU) mewakili kepentingan Anda untuk melakukan penuntutan kepada pihak pelaku yang telah merugikan Anda;
- hubungi kantor Kejaksaan Negeri pada bagian/seksi Pidana Umum untuk menanyakan Nomor perkaranya, siapa Jaksa yang menangani, apakah bentuk tuntutan Jaksa kepada Pelaku/tersangka dan apakah tuntutan yang dilakukan sudah sesuai dengan penderitaan yang telah Anda alami;
- bicarakan kemungkinan tuntutan lain selain hukuman badan/penjara, karena berdasarkan ketentuan KUHAP (Hukum Acara Pidana) pasal 98 penggabungan perkara tuntutan ganti rugi dan kompensasi yang berupa tuntutan keperdataan dapat digabungkan atau bersama-sama dengan perkara tuntutan perkara pidananya;
- Anda juga dapat melakukan tuntutan lain misalnya, sanksi administrasi dan ketenagakerjaan dengan mencabut hak-hak keperdataan, misalnya diputuskan dari pekerjaannya, dicabut ijin mengemudi (SIM) dan ijin-ijin lain yang digunakan sebagai sarana keperdataannya;
- Tuntutan lain yang dapat diajukan adalah bentuk rehabilitasi, seperti pemulihan nama baik, jaminan kemerdekaan dan rasa aman serta jaminan bebas dari bentuk kekejaman/penganiayaan kembali;
- Apabila diperlukan Penuntut Umum akan menanyakan kembali kejelasan permasalahannya Anda, untuk melengkapi berkas perkara; kemungkinannya Anda akan membuat BAP tambahan;
- jangan segan-segan memberikan penjelasan dan binalah hubungan baik dengan PU, agar dia peduli dan berempati dengan penderitaan yang Anda alami; karena sekali lagi kepentingan korban diwakili oleh PU sebagai wakil negara untuk memenuhi hak-hak Anda;
- Anda berhak mengajukan permohonan penahanan untuk Pelaku, bila Anda maupun keluarga merasa tidak aman dan atau mendapatkan ancaman
- apabila kelengkapan berkas perkara dirasa cukup, maka perkara Anda akan dilimpahkan pada Pengadilan Negeri tempat kejadian perkara; Selanjutnya Anda akan dipanggil pada hari pertama sidang untuk didengarkan keterangannya oleh hakim;
C. Pemeriksaan pada Pengadilan Negeri
1. Anda akan
menerima panggilan dari Pengadilan Negeri untuk melakukan persidangan;
2. surat panggilan (Relass) Pengadilan
diterima tidak boleh kurang atau
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum
hari sidang; bila kurang dari ketentuan
tersebut Anda berhak tidak hadir atau panggilannya
3. teliti kembali
Relass Pengadilan apakah benar namanya,
tanggal dan hari, jam sidang dan untuk
perkara apa Anda dipanggil, apakah telah
sesuai dengan yang menjadi tuntutan Anda;
4. siapkan mental
Anda untuk menghadapi hari-hari persidangan dan jagalah fisik Anda karena
persidangan akan melelahkan dan diperlukan benar kesiapan fisik maupun mental;
5. dalam ruang
persidangan terdapat 3 (tiga) orang
hakim, terdiri dari satu orang hakim
ketua dan 2 (dua) orang hakim anggota; Penuntut Umum yang mewakili kepentingan
Anda duduk disebelah kanan hakim; Panitera sebagai juru tulis/sekretaris
Pengadilan akan mencatat seluruh hasil persidangan; dan Pelaku yang
berkedudukan sebagai Terdakwa;
6. persidangan
perkara diluar kasus kesusilaan akan dihadiri oleh peserta sidang lain
atau penonton sidang, sehingga Anda diharapkan tidak terpengaruh oleh penonton
sidang yang kadang mereka berbisik-bisik; Yakinlah Anda dapat menghadapi semua
proses persidangan dengan baik;
7. persidangan
kasus-kasus kesusilaan atau terdakwanya anak-anak persidangannya tertutup untuk
umum;
8. Anda sebagai
saksi korban akan didengarkan keterangannya pertamakali oleh hakim tentang
kejadian perkara, waktu dan tempat kejadian, bagaimana cara pelaku/terdakwa
melakukan kekerasan terhadap Anda dan akibatnya
terhadap Anda; pertanyaan-pertanyaan hakim tidak berbeda jauh dengan BAP
yang telah Anda buat;
9. apabila
menyangkut kasus kesusilaan, misal perkosaan, pencabulan, Anda harus siap dengan sikap maupun
pertanyaan hakim yang tanpa disengaja
dirasa melecehkan Anda;
10. mintalah penjelasan kembali bila pertanyaan
yang diajukan oleh hakim dirasa tidak jelas; yakinkan bahwa Jaksa sebagai
Penuntut Umum mewakili kepentingan Anda;
11. Anda berhak
keberatan terhadap pertanyaan-pertanyaan yang menjerat atau tidak ada
relevansinya dengan kasus Anda, sebetulnya kepentingan Anda untuk
keberatan diwakili oleh Jaksa Penuntut
Umum;
12. setelah
pemeriksaan saksi korban akan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi lain yang
memberatkan terdakwa; Anda sebagai Saksi korban diharapkan hadir pada setiap
hari sidang, kecuali atas ijin hakim saksi korban dapat tidak menghadiri
persidangan selanjutnya;
13. persidangan
dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan yang berisi penghukuman untuk Terdakwa,
baik berupa hukuman badan/penjara, hukuman percobaan, ganti rugi maupun hukuman
yang bersifat administratif;
14. setelah dilakukan
penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi
yang meringankan Terdakwa dan pembacaan pledoi (nota pembelaan) terhadap
Terdakwa;
15.
setelah persidangan dirasa cukup
dilanjutkan dengan pembacaan putusan;
16.
putusan Pengadilan yang berupa hukuman
percobaan, Terdakwa tidak menjalani hukuman penjara, tetapi selama masa
percobaan tersebut apabila Terdakwa melakukan perbuatan yang sama sebagaimana
yang didakwakan, maka akan dilakukan
penahanan tanpa melalui proses persidangan;
17.
putusan Pengadilan berupa hukuman
penjara/penahanan, perintah membayar ganti rugi kepada korban, perintah
permohonan maaf, pencabutan hak-hak keperdataannya dan sanksi administratif;
18.
kedudukan Anda sebagai saksi korban dalam
persidangan Pidana dianggap
sebagai obyek dan bukan sebagai subyek hukum; yang diakui sebagai subyek hukum
dalam persidangan adalah Terdakwa dan atau Penasehat Hukumnya serta Jaksa
sebagai Penuntut Umum; hal ini dapat
terlihat pada hak-hak korban sebagai pihak yang dirugikan tidak dapat mengajukan
banding atau upaya hukum lain ketika Putusan Pengadilan tidak memenuhi rasa
keadilan pada pihak korban;
Add caption |
PEMBENAHAN SISTEM DAN POLITIK HUKUM
PEMBENAHAN
SISTEM DAN POLITIK HUKUM
Amandemen
Ketiga UUD 1945, dalam Pasal 1 ayat (3) Bab I, ditegaskan bahwa “Negara
Indonesia adalah Negara Hukum”. Artinya. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas
kekuasaan (machtstaat), dan pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi (hukum
dasar), bukan absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sebagai konsekuensi
dari Pasal 1 ayat (3) Amandemen ketiga UUD 1945, 3 (tiga) prinsip dasar wajib dijunjung
oleh setiap warga Negara yaitu supremasi hukum; persamaan kedudukan di hadapan
hukum; dan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan
hukum.
Peraturan
perundang-undangan yang baik akan membatasi, mengatur dan sekaligus memperkuat
hak warga negara. Pelaksanaan hukum yang transparan dan terbuka di satu sisi dapat
menekan dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh tindakan warga negara
sekaligus juga meningkatkan dampak positif dari aktivitas warga negara. Dengan
demikian hukum pada dasarnya memastikan munculnya aspek-aspek positif dari
kemanusiaan dan menghambat aspek negatif dari kemanusiaan. Penerapan hukum yang
ditaati dan diikuti akan menciptakan ketertiban dan memaksimalkan ekspresi
potensi masyarakat.
Dengan
demikian, penegakan hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak bagi upaya-upaya
penciptaan masyarakat yang damai dan sejahtera. Apabila hukum ditegakkan dan ketertiban
diwujudkan, maka kepastian, rasa aman, tenteram, ataupun kehidupan yang rukun akan
dapat terwujud. Ketiadaan penegakan hukum dan ketertiban akan menghambat pencapaian
masyarakat yang berusaha dan bekerja dengan baik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Hal tersebut menunjukkan adanya keterkaitan yang erat antara damai, adil dan sejahtera.
Untuk itu perbaikan pada aspek keadilan akan memudahkan pencapaian kesejahteraan
dan kedamaian.
A.
PERMASALAHAN
Permasalahan
dalam penyelenggaraan sistem dan politik hukum pada dasarnya meliputi substansi
hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.
1.
SUBSTANSI HUKUM
Tumpang tindih
dan inkonsistensi peraturan Perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan
yang ada masih banyak yang tumpang tindih, inkonsisten dan bertentangan antara
peraturan yang sederajat satu dengan lainnya, antara peraturan tingkat pusat
dan daerah, dan antara peraturan yang lebih rendah dengan peraturan di atasnya.
Inventarisasi yang dilakukan oleh Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah
menemukan hanya 14,8 persen, dari sebanyak 709 Perda yang diteliti, secara umum
tidak bermasalah. Sisanya, sebesar 85,2 persen perda yang dibuat oleh 134
daerah kabupaten/kota merupakan Perda-perda yang bermasalah. Masalah terbesar
pada berbgai peraturan daerah yang bermasalah tersebut antara lain terkait
dengan prosedur, standar waktu, biaya, tarif, dan lainnya dengan persentase
sebesar 22,7 persen, dan permasalahan acuan yuridis yang tidak disesuaikan dengan
peraturan perundang-undangan tingkat pusat dengan persentase sebesar 15,7
persen. Sementara di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam terdapat dua
undang-undang yang dijadikan dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan yaitu Undang-Undang No.18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah. Disamping itu
terhadap Undang-uUndang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Pelabuhan Bebas Sabang
belum ada peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Keadaan
seperti itu memerlukan usaha singkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan
agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berjalan dengan baik.
Perumusan
peraturan perundang-undangan yang kurang jelas mengakibatkan sulitnya pelaksanaannya
di lapangan atau menimbulkan banyak interpretasi yang mengakibatkan terjadinya
inkonsistensi. Seringkali isi peraturan perundang-undangan tidak mencerminkan keseimbangan
antara hak dan kewajiban dari obyek yang diatur, keseimbangan antara hak individual
dan hak sosial, atau tidak mempertimbangkan pluralisme dalam berbagai hal.
Implementasi
undang-undang terhambat peraturan pelaksanaannya. Pada asasnya, undang-undang
yang baik adalah undang-undang yang langsung dapat diimplementasikan dan tidak
memerlukan peraturan pelaksanaan lebih lanjut. Akan tetapi kebiasaan untuk
menunggu peraturan pelaksanaan menjadi penghambat operasionalisasi peraturan
perundang-undangan. Berbagai undang-undang yang dibentuk dalam rangka reformasi
banyak yang tidak dapat dilaksanakan secara efektif. Penyebab utamanya antara
lain tidak dibuatkan dengan segera berbagai peraturan pelaksanaan yang
diperintahkan oleh undang-undang yang bersangkutan. Menurut data yang dihimpun
oleh Bappenas, pada tahun 1998-2004, dari sejumlah 383 peraturan pemerintah yang
diamanatkan oleh 211 undang-undang, hanya 60 peraturan pemerintah yang berhasil
diselesaikan. Ini berarti hanya mencapai 15 persen dari keseluruhan peraturan
pemerintah yang diamanatkan. Kondisi demikian berpengaruh pada penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Tidak
adanya perjanjian ekstradisi dan Mutual Legal Assistance (MLA) atau Bantuan
Hukum Timbal Balik antara pemerintah dengan negara yang berpotensi sebagai
tempat pelarian khususnya pelaku tindak pidana korupsi dan pelaku tindak pidana
lainnya. Masalah ini sangat menghambat proses penyidikan terutama kasus-kasus korupsi
besar, sehingga mengganggu percepatan proses penyelesaian di peradilan dan pengembalian
hasil korupsi kepada negara. Di samping itu aturan perundang-undangan mengenai
izin pemeriksaan terhadap pejabat yang diduga terlibat korupsi; surat
keterangan sakit; cegah tangkal terhadap tersangka pelaku korupsi dan lain-lain
belum mendukung percepatan proses penyidikan sehingga menjadi kesempatan bagi
tersangka untuk melarikan diri ke luar negeri, menghilangkan bukti-bukti
otentik, usaha melepaskan tanggungjawab hukum dan sebagainya
2.
STRUKTUR HUKUM
Kurangnya
independensi kelembagaan hukum, terutama lembaga-lembaga penegak hukum sehingga
membawa akibat besar dalam sistem penegakan hukum. Intervensi terhadap kekuasaan
kehakiman misalnya, telah mengakibatkan terjadinya partialitas dalam berbagai
putusan,
walaupun
hal seperti ini menyalahi prinsip-prinsip impartialitas dalam sistem peradilan.
Akumulasi terjadinya putusan-putusan yang meninggalkan prinsip impartialitas
dalam jangka panjang telah berperan terhadap terjadinya degradasi kepercayaan
masyarakat kepada sistem hukum maupun hilangnya kepastian hukum.
Akuntabilitas
kelembagaan hukum. Independensi dan akuntabilitas merupakan dua sisi uang
logam. Oleh karena itu independensi lembaga hukum harus disertai dengan akuntabilitas.
Namun demikian dalam praktek, pengaturan tentang akuntabilitas lembaga hukum
tidak dilakukan dengan jelas, baik kepada siapa atau lembaga mana ia harus bertanggung
jawab maupun tata cara bagaimana yang harus dilakukan untuk memberikan pertanggungjawabannya.
Hal yang demikian telah memberikan kesan tiadanya transparansi di dalam semua
proses hukum. Namun penting juga untuk disadari bahwa system pertanggungjawaban
kekuasaan kehakiman dapat mengurangi independensi kekuasaan kehakiman.
Sumber
daya manusia di bidang hukum. Secara umum, kualitas sumber daya manusia di bidang
hukum, dari mulai para peneliti hukum, perancang peraturan perundang-undangan
sampai tingkat pelaksana dan penegak hukum masih perlu peningkatan, termasuk
dalam hal memahami dan berperilaku responsif gender. Rendahnya kualitas sumber
daya manusia di bidang hukum juga tidak terlepas dari belum mantapnya sistem
pendidikan hukum yang ada. Apalagi sistem, proses seleksi serta kebijakan
pengembangan SDM di bidang hukum yang diterapkan ternyata tidak menghasilkan
SDM yang berkualitas. Disamping itu, sinyalemen tentang kurangnya integritas
dari para pelaku hukum juga sangat memprihatinkan. Bahkan ada sementara pihak
yang justru mengambil keuntungan dari situasi yang ada. Ini semua berpengaruh
besar terhadap memudarnya supremasi hukum serta semakin menambah derajat
ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada.
Sistem
peradilan yang tidak transparan dan terbuka. Masalah ini mengakibatkan hukum
belum sepenuhnya memihak pada kebenaran dan keadilan karena tiadanya akses masyarakat
untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan. Kondisi tersebut
juga diperlemah dengan profesionalisme dan kualitas sistem peradilan yang masih
belum memadai sehingga membuka kesempatan terjadinya penyimpangan kolektif di
dalam proses peradilan sebagaimana dikenal dengan istilah mafia peradilan.
Pembinaan
dengan sistem satu atap oleh Mahkamah Agung merupakan upaya untuk mewujudkan
kemandirian kekuasaan kehakiman dan menciptakan putusan pengadilan yang tidak
memihak (impartial). Cetak biru (blueprint) yang dibuat dalam rangka mendukung Mahkamah
Agung untuk melaksanakan pembinaan satu atap lembaga peradilan telah dibuat secara
komprehensif. Ini dimaksudkan untuk menetapkan langkah-langkah prioritas dalam pembenahan
lembaga peradilan.
3. BUDAYA
HUKUM
Timbulnya
degradasi budaya hukum di lingkungan masyarakat. Gejala ini ditandai dengan
meningkatnya apatisme seiring dengan menurunnya tingkat appresiasi masyarakat
baik kepada substansi hukum maupun kepada struktur hukum yang ada. Hal ini
telah tercermin dari peristiwa-peristiwa nyata yang terjadi di masyarakat.
Pada
tataran akar rumput, maraknya kasus main hakim sendiri, pembakaran para pelaku kriminal,
pelaksanaan sweeping oleh sebagian anggota masyarakat yang terjadi secara terus
menerus tidak seharusnya dilihat sebagai sekedar eforia yang terjadi pasca
reformasi. Dibalik itu tercermin rendahnya budaya hukum masyarakat karena
kebebasan telah diartikan sebagai “serba boleh”. Padahal hukum adalah instrumen
untuk melindungi kepentingan individu dan sosial. Sebagai akibatnya timbul
ketidakpastian hukum yang tercipta melalui proses pembenaran perilaku salah dan
menyimpang atau dengan kata lain hukum hanya merupakan instrumen pembenar bagi
perilaku salah.
Menurunnya
kesadaran akan hak dan kewajiban hukum masyarakat. Kesadaranmasyarakat terhadap
hak dan kewajiban hukum tetap mensyaratkan
antara lain tingkat pendidikan yang memungkinkan untuk dapat memahami dan
mengerti berbagai permasalahan yang terjadi. Dua pihak berperan penting yaitu
masyarakat dan kualitas aparat yang bertugas melakukan penyebarluasan hukum dan
berbagai peraturan perundang-undangan. Walaupun tingkat pendidikan sebagian
masyarakat masih kurang memadai, namun dengan kemampuan dan profesionalisme
dalam melakukan pendekatan penyuluhan hukum ke dalam masyarakat, pesan yang
disampaikan kepada masyarakat dapat diterima secara baik dan dapat diterapkan apabila
masyarakat menghadapi berbagai persoalan yang terkait dengan hak dan kewajiban mereka.
B. SASARAN
Untuk
mendukung pembenahan sistem dan politik hukum, sasaran yang akan dilakukan dalam
tahun 2004-2009 adalah terciptanya sistem hukum yang adil, konsekuen, dan tidak
diskriminatif; terjaminnya konsistensi seluruh peraturan perundang-undangan
pada tingkat daerah dalam suatu sistem perundang-undangan, serta tidak
bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang lebih tinggi. Terciptanya
kelembagaan peradilan dan institusi penegak hukum yang berwibawa, bersih, tidak
memihak, independen, profesional dalam upaya memulihkan kembali kepercayaan
hukum masyarakat secara keseluruhan. Terlaksananya dengan baik fungsi sistem
peradilan Syar’iyah dalam proses penegakan hukum Islam di Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam serta berfungsinya dengan baik sistem penyelesaian perselisihan
secara adat pada kelembagaan adat gampong dengan baik sebagai suatu system penyelesaian
secara damai (non-litigasi).
C. ARAH
KEBIJAKAN
Pembenahan
sistem dan politik hukum dalam lima tahun mendatang diarahkan pada kebijakan
untuk memperbaiki substansi (materi) hukum, struktur (kelembagaan) hukum, dan kultur
(budaya) hukum, melalui upaya:
1.
Menata
kembali substansi hukum melalui peninjauan dan penataan kembali peraturan perundang-undangan
untuk mewujudkan tertib perundang-undangan dengan memperhatikan berbgai prinsip
hukum umum dan hirarki perundang-undangan; dan menghormati serta memperkuat
kearifan lokal atau hukum adat, dan prinsip-prinsip dan norma syari’at Islam,
guna untuk memperkaya sistem hukum dan peraturan melalui permberdayaan
yurisprudensi sebagai bagian dari upaya pembaruan atau pengembangan materi
hukum;
2.
Melakukan
pembenahan struktur hukum melalui penguatan kelembagaan dengan meningkatkan
profesionalisme hakim dan staf peradilan serta kualitas sistem peradilan yang
terbuka dan transparan; menyederhanakan sistem peradilan, meningkatkan transparansi
agar peradilan dapat diakses oleh masyarakat dan memastikan bahwa hokum diterapkan
dengan adil dan memihak pada kebenaran; memperkuat sistem peradilan syari’at Islam
untuk mempercepat proses penegakan syari’at Islam;
3.
Meningkatkan
budaya hukum antara lain melalui pendidikan dan sosialisasi berbagai peraturan
perundang-undangan serta perilaku keteladanan dari kepala daerah dan jajarannya
dalam mematuhi dan menaati hukum serta penegakan supremasi hukum.
D.
PROGRAM-PROGRAM PEMBANGUNAN
Langkah-langkah
yang akan ditempuh untuk mendukung pembenahan sistem dan politik hukum
dijabarkan ke dalam program-program pembangunan sebagai berikut:
1.
PROGRAM
PERENCANAAN HUKUM
Program
ini ditujukan untuk menciptakan persamaan persepsi dari seluruh pelaku
pembangunan khususnya di bidang hukum dalam menghadapi berbagai isu strategis
dan global yang secara cepat perlu diantipasi agar penegakan dan kepastian hukum
tetap berjalan secara berkesinambungan. Dengan program ini diharapkan akan dihasilkan
kebijakan/materi hukum yang sesuai dengan aspirasi masyarakat, baik pada saat
ini maupun masa mendatang, perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia
serta mempunyai daya laku yang efektif dalam masyarakat secara keseluruhan. Kegiatan-kegiatan
pokok yang dilaksanakan dalam kurun waktu lima tahun mendatang meliputi:
a.
Pengumpulan
dan pengolahan serta penganalisaan bahan informasi hukum terutama yang terkait
dengan pelaksanaaan berbagai kegiatan perencanaan pembangunan hukum secara
keseluruhan;
b.
Penyelenggaraan
berbagai forum diskusi dan konsultasi publik yang melibatkan instansi/lembaga
pemerintah, masyarakat dan dunia usaha untuk melakukan evaluasi dan penyusunan
rencana pembangunan hukum yang akan datang;
c.
Penyusunan
dan penyelenggaraan forum untuk menyusun prioritas rancangan Qanun ke dalam
program legislasi daerah (Prolegda) bersama Pemerintah Daerah dan Badan
Legislasi DPRD; serta
d.
Penyelenggaraan
berbagai forum kerjasama di bidang hukum yang terkait terutama dengan isu-isu
korupsi, terorisme, perdagangan perempuan dan anak, obat-obat terlarang,
perlindungan anak, dan lain-lain.
2.
PROGRAM PEMBENTUKAN HUKUM
Program
ini dimaksudkan untuk menciptakan berbagai perangkat peraturan perundang-undangan
(Qanun), yang akan menjadi landasan hukum untuk berperilaku tertib dalam rangka
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pembentukan
Qanun atau peraturan lainnya dilakukan melalui proses yang benar dengan
memperhatikan tertib perundang-undangan serta asas umum peraturan perundang-undangan
yang baik. Dengan program ini diharapkan tersedia berbagai peraturan perundang undangan
(Qanun) dalam rangka pembentukan norma untuk mengatur perilaku individu dan
lembaga serta penyelesaian sengketa yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan-kegiatan
pokok yang akan dilaksanakan antara lain meliputi:
a.
Pelaksanaan
berbagai pengkajian hukum dengan mendasarkan pada norma hokum yang berlaku,
baik dari hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis yang terkait dengan issu
hukum, hak asasi manusia dan peradilan;
b.
Pelaksanaan
berbagai penelitian hukum untuk dapat lebih memahami kenyataan yang ada dalam
masyarakat dalam rangka pembentukan norma peraturan perundang-undangan;
c.
Harmonisasi
di bidang hukum (hukum tertulis dan hukum tidak tertulis) terutama singkronisasi
dan harmonisasi norma sesuai dengan hirarkhi peraturan perundangundangan, yang
mempunyai implikasi menghambat pencapaian kesejahteraan rakyat;
d.
Penyusunan
berbagai naskah akademis sebagai tindakan awal dari perancangan suatu Qanun,
sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
e.
Penyelenggaraan
berbagai konsultasi publik terhadap hasil pengkajian dan penelitian sebagai
bagian dari proses pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan rekomendasi
yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
f.
Penyempurnaan
dan perubahan dan pembaruan berbagai peraturan perundangundangan yang tidak
sesuai dan tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan, serta
yang masih berindikasi diskriminasi dan yang tidak memenuhi prinsip kesetaraan
dan keadilan;
g.
Penyusunan
dan penetapan berbagai qanun berdasarkan asas hukum umum, taat prosedur serta
sesuai dengan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku; serta
h.
Pemberdayaan
berbagai putusan pengadilan (terutama putusan hakim Mahkamah Syar’iyah) yang
telah berkekuatan hukum tetap untuk menjadi sumber hukum bagi para hakim
termasuk para praktisi hukum dalam menangani perkara sejenis yang diharapkan
akan menjadi bahan penyempurnaan, perubahan dan pembaruan hokum (peraturan
perundang-undangan).
3. PROGRAM PENINGKATAN KINERJA LEMBAGA PERADILAN
DAN LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM LAINNYA
Program
ini ditujukan untuk memperkuat lembaga peradilan dan lembaga penegakan hukum
melalui sistem peradilan pidana terpadu (intergrated criminal justice system)
yang melibatkan antara badan peradilan (termasuk Mahkamah Syar’iyah),
kepolisian, kejaksaan, dan praktisi hukum sebagai upaya mempercepat pemulihan
kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan peradilan. Dengan program ini
diharapkan terwujudnya lembaga peradilan dan lembaga penegakan hukum yang
transparan, akuntabel dan berkualitas dalam bentuk putusan pengadilan yang
berpihak pada kebenaran dan rasa keadilan masyarakat. Kegiatan-kegiatan pokok
yang akan dilakukan adalah
a.
Peningkatan
kegiatan operasional penegakan hukum dengan perhatian khusus kepada
pemberantasan korupsi, terorisme, penyalahgunaan narkoba dan pemberantasan
berbagai bentuk perjudian serta berbagai bentuk kejahatan lainnya;
b.
Peningkatan
forum diskusi dan pertemuan antar berbagai lembaga penegakan hukum, lembaga
peradilan, kejaksaan, kepolisian dan praktisi hukum sebagai usaha penegakan
hukum yang lebih transparan dan terbuka bagi masyarakat;
c.
Pembenahan
sistem manajemen penanganan perkara yang menjamin akses public pada semua
institusi penegakan hukum;
d.
Pengembangan
sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel, antara lain pembentukan komisi
pengawas kejaksaan dan komisi kepolisian di daerah;
e.
Penyederhanaan
sistem penegakan hukum;
f.
Pembaruan
konsep penegakan hukum, antara lain penyusunan konsep system peradilan pidana
terpadu dan penyusunan konsep pemberian bantuan hukum serta meninjau kembali
peraturan perundang-undangan tentang izin pemeriksaan terhadap penyelenggara
negara dan cegah tangkal tersangka kasus korupsi;
g.
Penguatan
kelembagaan, untuk pemberantasan korupsi dan memperkuat system peradilan tindak
pidana korupsi;
h.
Memperkuat
sistem peradilan syar’iyah dalam usaha mempercepat proses penerapan syari’at
Islam.
3.
PROGRAM
PENINGKATAN KUALITAS PROFESI HUKUM
Program
ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan professional aparat penegak hukum
yang meliputi hakim, polisi, jaksa, petugas pemasyarakatan, petugas keimigrasian,
perancang peraturan perundang-undangan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),
para praktisi hukum dan lain sebagainya. Dengan program ini diharapkan tercipta
aparatur hukum yang profesional dan berkualitas serta cepat tanggap dalam mengantisipasi
berbagai permasalahan hukum dalam rangka pelaksanaan pembangunan secara keseluruhan.
Sasaran program ini adalah terciptanya lembaga peradilan dan lembaga penegak
hukum lainnya yang madiri, bebas dari pengaruh penguasa maupun pihak lain,
dengan tetap mempertahankan prinsip cepat, sederhana dan biaya ringan.
Kegiatan-pokok
yang akan dilakukan meliputi:
a.
Pengembangan
sistem manajemen sumber daya manusia yang transparan dan profesional dalam
penegakan hukum;
b.
Penyelenggaraan
berbagai pendidikan dan pelatihan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
c.
Pengawasan
terhadap berbagai profesi hukum dengan penerapan secara konsisten kode etiknya;
d.
Penyelenggaraan
berbagai seminar dan lokakarya di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk
lebih meningkatkan wawasan dan pengetahuan aparatur hukum agar lebih tanggap
terhadap perkembangan yang terjadi baik pada saat ini maupun pada masa
mendatang; serta
e.
Memperkuat
sistem pendidikan hukum, yang lebih menguasai pengetahuan hokum dan skill di
bidang hukum.
4.
PROGRAM
PENINGKATAN KESADARAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Program
ini ditujukan untuk menumbuhkembangkan serta meningkatkan kadar kesadaran hukum
dan hak asasi manusia masyarakat termasuk para penyelenggara negara dan pemerinahan, agar
tidak hanya mengetahui dan menyadari hak dan kewajibannya, tetapi juga mampu
berperilaku sesuai dengan kaidah hukum serta menghormati hak asasi manusia.
Dengan program tersebut diharapkan akan terwujud penyelenggaraan negara an
pemerinahan yang bersih serta memberikan penghormatan dan perlindungan terhadap
hak asasi manusia. Kegiatan pokok yang akan dilakukan antara lain:
a.
Pemantapan
metode pengembangan dan peningkatan kesadaran hukum dan hak asasi manusia yang
disusun berdasarkan pendekatan dua arah, agar masyarakat tidak hanya dianggap
sebagai objek pembangunan tetapi juga sebagai subjek pembangunan serta benar-benar
memahami dan menerapkan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku;
b.
Peningkatan
penggunaan media komunikasi yang lebih modern dalam rangkapencapaian sasaran
penyadaran hukum pada berbagai lapisan masyarakat;
c.
Pengkayaan
metode pengembangan dan peningkatan kesadaran hukum dan hak asasi manusia
secara terus menerus untuk mengimbangi pluralitas sosial yang ada dalam masyarakat
maupun sebagai implikasi dari globalisasi; serta
d.
Peningkatan
kemampuan dan profesionalisme tenaga penyuluh tidak saja dari kemampuan substansi
hukum juga sosiologi serta perilaku masyarakat setempat, sehingga komunikasi
dalam menyampaikan materi dapat lebih tepat, dipahami dan diterima dengan baik
oleh masyarakat.
5.
PROGRAM
PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH/QANUN
Program
ini bertujuan untuk mendukung upaya-upaya dalam rangka mewujudkan peraturan
daerah (Qanun) terutama untuk mensejahterkan masyarakat. Sasaran progam ini
adalah terciptanya harmonisasi dan singkronisasi berbagai peraturan yang sesuai
dengan aspirasi masyarakat dan kebutuhan pembangunan.
Kegiatan
pokok yang dilakukan adalah:
a.
Menyusun
peraturan dalam bentuk Qanun, yang mengatur tentang tata cara penyusunan
berbagai peraturan yang membuka kemungkinan untuk mengakomodasi aspirasi
masyarakat dengan tetap mengakui dan menghargai syari’at dan hukum adat;
b.
Menyempurnakan
mekanisme hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam rangka pembentukan
Qanun;
c.
Menyempurnakan
berbagai peraturan yang mendukung sistim desentralisasi sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Daerah
Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
d.
Pengkajian
berbagai norma hukum dalam rangka penyusunan berbagai peraturan dalam rangka
penerapan dan penegakan syari’at Islam.
6.
PROGRAM
PEMBINAAN, PELAYANAN DAN KESADARAN HUKUM
Program
ini bertujuan untuk meningkatkan kembali kesadaran dan kepatuhan hukum, baik
bagi masyarakat maupun aparat penyelenggara negara dan pemerintahan secara
keseluruhan, dan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap peran dan fungsi
aparat penegak hukum, yang diharapkan akan menciptakan budaya hukum yang baik
di semua lapisan masyarkat.
Sasaran
program ini adalah semakin meningkatnya jumlah masyarakat dan aparat penyelenggara
negara yang sadar terhadap hak dan kewajibannya serta semakin meningkatnya
tingkat partisipasi masyarakat dalam berbagai proses perumusan kebijakan pembangunan
di bidang hukum.
Kegiatan
pokok yang dilakukan adalah:
a.
Melakukan
pemetaan permasalahan hukum dalam rangka menerapkan materi, metode, dan
pendekatan dialogis yang tepat sasaran;
b.
Menggunakan
pendekatan pada nilai-nilai budaya masyarakat sebagai salah satu sarana untuk
meningkatkan kesadaran hukum;
c.
Meningkatkan
kesadaran masyarakat dalam mengaktualisasikan hak serta melaksanakan kewajiban
masyarakat sebagai warga negara sekaligus dalam rangka membentuk budaya hukum
bagi masyarakat dan aparat penyelenggara negara;
d.
Meningkatkan
penggunaan media komunikasi yang lebih moderen dalam rangka pencapaian sasaran
penyadaran hukum di berbagai lapisan masyarakat;
8. PROGRAM
PENGEMBANGAN HUKUM ADAT
Program
ini bertujuan untuk melaksanakan hukum-hukum adat sebagaimana berlaku dalam
masyarakat sesuai dengan daerahnya masing-masing. Sasaran dari program ini
adalah semakin meningkatnya pemahaman hukum adat baik bagi aparat penyelenggara
negara maupun masyarakat, sehingga hukum adat dapat berlaku di tengah-tengah
masyarakat.
Kegiatan
pokok yang dilakukan adalah :
a.
Inventarisasi
norma-norma hukum adat sebagai upaya reaktualisasi hukum adat dalam berbagai
kegiatan masyarakat;
b.
Sosialisasi
tentang usaha reaktualisasi norma hukum dalam penyelesaian berbagai perselidihan
di dalam masyarakat; dan
c.
Menghidupkan
(mengaktifkan) kembali lembaga-lembaga adat sebagai institusi penyelesaian
perselisihan (non-litigasi) menurut hukum adat.
Langganan:
Postingan (Atom)