LEMBAGA PEMERHATI DAN PENGKAJI HUKUM SULTRA

Jumat, 21 Oktober 2011

Proses litigasi pada Peradilan Pidana



Bagaimana Proses litigasi pada Peradilan Pidana :

A. proses di Kantor Kepolisian
  1. Bila menjadi korban kekerasan (perkosaan, penganiayaan, perselingkuhan dari pasangan dll) Anda dapat segera pergi ke kantor kepolisian terdekat;  Ingat – ingat  apakah pada saat kejadian ada saksi-saksi yang melihat;
  2. kuatkan mental Anda apabila keinginan  melaporkan pelaku sudah menjadi suatu keputusan;
  3. Ingat !!! Anda berhak melaporkan perkara atau kekerasan yang Anda alami;
  4. mintalah saksi-saksi yang melihat kejadian untuk menyertai Anda ke kantor polisi atau Anda berhak didampingi oleh  Penasehat Hukum yang mempunyai keberpihakan pada kasus kekerasan; atau Anda juga dapat datang  ke kantor kepolisian sendiri;
  5. apabila Anda belum merasa yakin dan tidak aman, mintalah pihak Kepolisian agar menghubungi kantor RA atau lembaga lain yang mempunyai keperdulian;
  6. mintalah informasi apakah kantor Kepolisian tersebut mempunyai Ruang Pelayanan Khusus perempuan (RPK) atau tidak;
  7. datanglah pada pos penjagaan yang ada pada setiap kantor kepolisian agar Anda mendapatkan Surat Bukti Lapor; Pos Penjagaan biasanya berada dibangunan depan pada setiap kantor Kepolisian;
  8. yakinkan pihak Polisi bahwa Anda ingin memproses kasusnya dan mintalah pada pihak Polisi  untuk segera dilanjutkan  membuat Berita Acara Pemeriksaan  (BAP) di bagian Serse;
  9. usahakan Anda mengetahui nama Petugas Serse yang membuat BAP, agar mudah menanyakan proses penanganan kasus selanjutnya; apabila ada telpon catatlah segera  nomornya untuk memudahkan komunikasi selanjutnya;
  10. yakinkan kondisi Anda apakah akan melanjutkan membuat BAP atau melakukan pemeriksaan medis terlebih dulu, mintalah pertimbangan pada pihak Penyidik;
  11. cermati setiap pertanyaan yang diajukan pihak penyidik, jangan sungkan untuk menanyakan kejelasannya bila Anda  merasa  belum jelas;
  12. pertanyaan-pertanyaan  yang  diajukan pihak penyidik akan mengenai/seputar  kejadian yang dialami, seperti  waktu dan  tempat kejadian, bagaimana cara pelaku melakukannya dan akibat dari perbuatan pelaku terhadap Anda; 
  13. Ingat !!!! jangan panik, karena akan merusak konsentrasi Anda dalam menjawab setiap pertanyaan; mintalah untuk mengulangi kembali setiap pertanyaan maupun jawaban Anda;
  14. apabila terdapat bukti-bukti seperti surat-surat dan atau benda-benda lain yang menunjukan kejadian yang menjadi pokok pelaporan, maka serahkan pada penyidik dan mintalah Tanda Terimanya;
  15. telitilah kembali sebelum menandatangani  setiap lembar BAP yang telah dibuat,  bila ada yang tidak sesuai dengan kejadian atau keterangan yang Anda berikan  mintalah untuk mengulang kembali membuat BAP sampai Anda merasakan benar adanya;
  16. Setelah BAP ditandatangani Anda diperbolehkan pulang, apabila Anda merasa tidak yakin bila pulang dalam keadaan aman, maka carilah tempat aman/tempat berlindung sementara sampai Anda benar-benar merasa aman;
  17. penyidikan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi kejadian dan pihak lain yang dinilai mengetahui permasalahan  Anda;
  18. bila Anda merasa tidak aman karena laporan yang Anda lakukan dan Anda mendapatkan ancaman dari pelaku, maka Anda dapat mengajukan permohonan kepada kepolisian untuk melakukan penahanan pada Pelaku;
  19. setelah pemeriksaan saksi-saksi dianggap cukup, maka  pemeriksaan/ penyidikan selanjutnya adalah mendengarkan keterangan pelaku/tersangka;
  20. setelah dinyatakan  pemeriksaan telah cukup, selanjutnya  berkas perkara diserahkan pada Kejaksaan Negeri untuk dilakukan penuntutan;

B. Proses di  kantor Kejaksaan Negeri :

  1. Anda sebagai Pelapor berhak mengetahui perkembangan kasus di Kejaksaan Negeri wilayah tempat kejadian perkara;
  2. Anda berhak mengetahui jaksa yang menangani kasus, karena Jaksa sebagai Penuntut Umum (PU) mewakili kepentingan Anda untuk melakukan penuntutan kepada pihak pelaku yang telah merugikan Anda;
  3. hubungi kantor Kejaksaan Negeri pada  bagian/seksi  Pidana Umum untuk menanyakan Nomor perkaranya, siapa Jaksa yang menangani, apakah bentuk tuntutan Jaksa kepada Pelaku/tersangka dan apakah tuntutan yang dilakukan sudah sesuai  dengan  penderitaan yang telah Anda alami; 
  4. bicarakan kemungkinan tuntutan lain selain  hukuman badan/penjara, karena berdasarkan ketentuan KUHAP (Hukum Acara Pidana) pasal 98 penggabungan perkara tuntutan ganti rugi dan kompensasi yang berupa tuntutan keperdataan dapat digabungkan atau bersama-sama  dengan  perkara tuntutan perkara pidananya;
  5. Anda juga dapat melakukan tuntutan lain misalnya, sanksi administrasi dan ketenagakerjaan  dengan  mencabut hak-hak keperdataan, misalnya diputuskan dari pekerjaannya, dicabut ijin mengemudi (SIM)  dan ijin-ijin lain yang digunakan sebagai sarana keperdataannya;
  6. Tuntutan lain yang dapat diajukan adalah bentuk rehabilitasi, seperti pemulihan nama baik, jaminan kemerdekaan dan rasa aman serta  jaminan bebas dari bentuk kekejaman/penganiayaan kembali;
  7. Apabila diperlukan Penuntut Umum akan menanyakan kembali kejelasan permasalahannya  Anda,  untuk melengkapi berkas perkara; kemungkinannya Anda akan membuat BAP tambahan;
  8. jangan segan-segan memberikan penjelasan dan binalah hubungan baik dengan PU, agar dia peduli dan berempati dengan penderitaan yang Anda alami; karena sekali lagi kepentingan korban diwakili oleh PU sebagai wakil negara untuk memenuhi hak-hak Anda;
  9. Anda berhak mengajukan permohonan penahanan untuk Pelaku, bila Anda maupun keluarga  merasa tidak aman dan  atau mendapatkan ancaman
  10. apabila kelengkapan berkas perkara dirasa  cukup, maka perkara Anda akan dilimpahkan pada Pengadilan Negeri tempat kejadian perkara; Selanjutnya Anda akan dipanggil pada hari pertama sidang untuk didengarkan keterangannya oleh hakim;

C. Pemeriksaan pada Pengadilan Negeri

1.    Anda akan menerima panggilan dari Pengadilan Negeri untuk melakukan persidangan;
2.  surat panggilan (Relass) Pengadilan diterima tidak boleh kurang  atau selambat-lambatnya  3 (tiga) hari sebelum hari sidang;  bila kurang dari ketentuan tersebut Anda berhak tidak hadir atau panggilannya
3.    teliti kembali Relass Pengadilan apakah benar  namanya, tanggal dan hari,  jam sidang dan untuk perkara apa Anda dipanggil,  apakah telah sesuai dengan yang menjadi tuntutan Anda;
4.    siapkan mental Anda untuk menghadapi hari-hari persidangan dan jagalah fisik Anda karena persidangan akan melelahkan dan diperlukan benar kesiapan fisik maupun mental;
5.    dalam ruang persidangan terdapat  3 (tiga) orang hakim, terdiri dari satu  orang hakim ketua dan 2 (dua) orang hakim anggota; Penuntut Umum yang mewakili kepentingan Anda duduk disebelah kanan hakim; Panitera sebagai juru tulis/sekretaris Pengadilan akan mencatat seluruh hasil persidangan; dan Pelaku yang berkedudukan sebagai Terdakwa;
6.    persidangan perkara diluar kasus kesusilaan akan dihadiri oleh peserta sidang lain atau penonton sidang, sehingga Anda diharapkan tidak terpengaruh oleh penonton sidang yang kadang mereka berbisik-bisik; Yakinlah Anda dapat menghadapi semua proses persidangan dengan baik;
7.    persidangan kasus-kasus kesusilaan atau terdakwanya anak-anak persidangannya tertutup untuk umum;
8.    Anda sebagai saksi korban akan didengarkan keterangannya pertamakali oleh hakim tentang kejadian perkara, waktu dan tempat kejadian, bagaimana cara pelaku/terdakwa melakukan kekerasan terhadap Anda dan akibatnya  terhadap Anda; pertanyaan-pertanyaan hakim tidak berbeda jauh dengan BAP yang telah Anda buat;
9.    apabila menyangkut kasus kesusilaan, misal perkosaan, pencabulan,  Anda harus siap dengan sikap maupun pertanyaan hakim yang  tanpa disengaja dirasa  melecehkan Anda;
10.  mintalah penjelasan kembali bila pertanyaan yang diajukan oleh hakim dirasa tidak jelas; yakinkan bahwa Jaksa sebagai Penuntut Umum mewakili kepentingan Anda;
11. Anda berhak keberatan terhadap pertanyaan-pertanyaan yang menjerat atau tidak ada relevansinya dengan kasus Anda, sebetulnya kepentingan Anda untuk keberatan  diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum;
12. setelah pemeriksaan saksi korban akan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi lain yang memberatkan terdakwa; Anda sebagai Saksi korban diharapkan hadir pada setiap hari sidang, kecuali atas ijin hakim saksi korban dapat tidak menghadiri persidangan selanjutnya;
13. persidangan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan yang berisi penghukuman untuk Terdakwa, baik berupa hukuman badan/penjara, hukuman percobaan, ganti rugi maupun hukuman yang bersifat administratif;
14. setelah dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang meringankan Terdakwa dan pembacaan pledoi (nota pembelaan) terhadap Terdakwa;
15. setelah persidangan dirasa cukup dilanjutkan dengan  pembacaan putusan;
16. putusan Pengadilan yang berupa hukuman percobaan, Terdakwa tidak menjalani hukuman penjara, tetapi selama masa percobaan tersebut apabila Terdakwa melakukan perbuatan yang sama sebagaimana yang didakwakan, maka  akan dilakukan penahanan tanpa melalui proses persidangan;
17. putusan Pengadilan berupa hukuman penjara/penahanan, perintah membayar ganti rugi kepada korban, perintah permohonan maaf, pencabutan hak-hak keperdataannya dan sanksi administratif;
18. kedudukan Anda sebagai saksi korban  dalam  persidangan Pidana  dianggap sebagai obyek dan bukan sebagai subyek hukum; yang diakui sebagai subyek hukum dalam persidangan adalah Terdakwa dan atau Penasehat Hukumnya serta Jaksa sebagai Penuntut Umum; hal ini  dapat terlihat pada hak-hak korban sebagai pihak yang dirugikan tidak dapat mengajukan banding atau upaya hukum lain ketika Putusan Pengadilan tidak memenuhi rasa keadilan pada pihak korban;
Add caption
19. pernyataan banding atau upaya hukum lain yang disebabkan karena  belum  terpenuhinya rasa keadilan korban dan atau keluarganya, tidak dapat diajukan; kecuali bila Jaksa Penuntut Umum mempunyai anggapan dan kepentingan yang sama dengan korban, maka upaya hukum dapat dilakukan oleh Jaksa sebagai Penuntut Umum;





Tidak ada komentar:

Posting Komentar