A.
proses di Kantor Kepolisian
- Bila menjadi korban kekerasan (perkosaan, penganiayaan, perselingkuhan dari pasangan dll) Anda dapat segera pergi ke kantor kepolisian terdekat; Ingat – ingat apakah pada saat kejadian ada saksi-saksi yang melihat;
- kuatkan mental Anda apabila keinginan melaporkan pelaku sudah menjadi suatu keputusan;
- Ingat !!! Anda berhak melaporkan perkara atau kekerasan yang Anda alami;
- mintalah saksi-saksi yang melihat kejadian untuk menyertai Anda ke kantor polisi atau Anda berhak didampingi oleh Penasehat Hukum yang mempunyai keberpihakan pada kasus kekerasan; atau Anda juga dapat datang ke kantor kepolisian sendiri;
- apabila Anda belum merasa yakin dan tidak aman, mintalah pihak Kepolisian agar menghubungi kantor RA atau lembaga lain yang mempunyai keperdulian;
- mintalah informasi apakah kantor Kepolisian tersebut mempunyai Ruang Pelayanan Khusus perempuan (RPK) atau tidak;
- datanglah pada pos penjagaan yang ada pada setiap kantor kepolisian agar Anda mendapatkan Surat Bukti Lapor; Pos Penjagaan biasanya berada dibangunan depan pada setiap kantor Kepolisian;
- yakinkan pihak Polisi bahwa Anda ingin memproses kasusnya dan mintalah pada pihak Polisi untuk segera dilanjutkan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di bagian Serse;
- usahakan Anda mengetahui nama Petugas Serse yang membuat BAP, agar mudah menanyakan proses penanganan kasus selanjutnya; apabila ada telpon catatlah segera nomornya untuk memudahkan komunikasi selanjutnya;
- yakinkan kondisi Anda apakah akan melanjutkan membuat BAP atau melakukan pemeriksaan medis terlebih dulu, mintalah pertimbangan pada pihak Penyidik;
- cermati setiap pertanyaan yang diajukan pihak penyidik, jangan sungkan untuk menanyakan kejelasannya bila Anda merasa belum jelas;
- pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pihak penyidik akan mengenai/seputar kejadian yang dialami, seperti waktu dan tempat kejadian, bagaimana cara pelaku melakukannya dan akibat dari perbuatan pelaku terhadap Anda;
- Ingat !!!! jangan panik, karena akan merusak konsentrasi Anda dalam menjawab setiap pertanyaan; mintalah untuk mengulangi kembali setiap pertanyaan maupun jawaban Anda;
- apabila terdapat bukti-bukti seperti surat-surat dan atau benda-benda lain yang menunjukan kejadian yang menjadi pokok pelaporan, maka serahkan pada penyidik dan mintalah Tanda Terimanya;
- telitilah kembali sebelum menandatangani setiap lembar BAP yang telah dibuat, bila ada yang tidak sesuai dengan kejadian atau keterangan yang Anda berikan mintalah untuk mengulang kembali membuat BAP sampai Anda merasakan benar adanya;
- Setelah BAP ditandatangani Anda diperbolehkan pulang, apabila Anda merasa tidak yakin bila pulang dalam keadaan aman, maka carilah tempat aman/tempat berlindung sementara sampai Anda benar-benar merasa aman;
- penyidikan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi kejadian dan pihak lain yang dinilai mengetahui permasalahan Anda;
- bila Anda merasa tidak aman karena laporan yang Anda lakukan dan Anda mendapatkan ancaman dari pelaku, maka Anda dapat mengajukan permohonan kepada kepolisian untuk melakukan penahanan pada Pelaku;
- setelah pemeriksaan saksi-saksi dianggap cukup, maka pemeriksaan/ penyidikan selanjutnya adalah mendengarkan keterangan pelaku/tersangka;
- setelah dinyatakan pemeriksaan telah cukup, selanjutnya berkas perkara diserahkan pada Kejaksaan Negeri untuk dilakukan penuntutan;
B. Proses
di kantor Kejaksaan Negeri :
- Anda sebagai Pelapor berhak mengetahui perkembangan kasus di Kejaksaan Negeri wilayah tempat kejadian perkara;
- Anda berhak mengetahui jaksa yang menangani kasus, karena Jaksa sebagai Penuntut Umum (PU) mewakili kepentingan Anda untuk melakukan penuntutan kepada pihak pelaku yang telah merugikan Anda;
- hubungi kantor Kejaksaan Negeri pada bagian/seksi Pidana Umum untuk menanyakan Nomor perkaranya, siapa Jaksa yang menangani, apakah bentuk tuntutan Jaksa kepada Pelaku/tersangka dan apakah tuntutan yang dilakukan sudah sesuai dengan penderitaan yang telah Anda alami;
- bicarakan kemungkinan tuntutan lain selain hukuman badan/penjara, karena berdasarkan ketentuan KUHAP (Hukum Acara Pidana) pasal 98 penggabungan perkara tuntutan ganti rugi dan kompensasi yang berupa tuntutan keperdataan dapat digabungkan atau bersama-sama dengan perkara tuntutan perkara pidananya;
- Anda juga dapat melakukan tuntutan lain misalnya, sanksi administrasi dan ketenagakerjaan dengan mencabut hak-hak keperdataan, misalnya diputuskan dari pekerjaannya, dicabut ijin mengemudi (SIM) dan ijin-ijin lain yang digunakan sebagai sarana keperdataannya;
- Tuntutan lain yang dapat diajukan adalah bentuk rehabilitasi, seperti pemulihan nama baik, jaminan kemerdekaan dan rasa aman serta jaminan bebas dari bentuk kekejaman/penganiayaan kembali;
- Apabila diperlukan Penuntut Umum akan menanyakan kembali kejelasan permasalahannya Anda, untuk melengkapi berkas perkara; kemungkinannya Anda akan membuat BAP tambahan;
- jangan segan-segan memberikan penjelasan dan binalah hubungan baik dengan PU, agar dia peduli dan berempati dengan penderitaan yang Anda alami; karena sekali lagi kepentingan korban diwakili oleh PU sebagai wakil negara untuk memenuhi hak-hak Anda;
- Anda berhak mengajukan permohonan penahanan untuk Pelaku, bila Anda maupun keluarga merasa tidak aman dan atau mendapatkan ancaman
- apabila kelengkapan berkas perkara dirasa cukup, maka perkara Anda akan dilimpahkan pada Pengadilan Negeri tempat kejadian perkara; Selanjutnya Anda akan dipanggil pada hari pertama sidang untuk didengarkan keterangannya oleh hakim;
C. Pemeriksaan pada Pengadilan Negeri
1. Anda akan
menerima panggilan dari Pengadilan Negeri untuk melakukan persidangan;
2. surat panggilan (Relass) Pengadilan
diterima tidak boleh kurang atau
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum
hari sidang; bila kurang dari ketentuan
tersebut Anda berhak tidak hadir atau panggilannya
3. teliti kembali
Relass Pengadilan apakah benar namanya,
tanggal dan hari, jam sidang dan untuk
perkara apa Anda dipanggil, apakah telah
sesuai dengan yang menjadi tuntutan Anda;
4. siapkan mental
Anda untuk menghadapi hari-hari persidangan dan jagalah fisik Anda karena
persidangan akan melelahkan dan diperlukan benar kesiapan fisik maupun mental;
5. dalam ruang
persidangan terdapat 3 (tiga) orang
hakim, terdiri dari satu orang hakim
ketua dan 2 (dua) orang hakim anggota; Penuntut Umum yang mewakili kepentingan
Anda duduk disebelah kanan hakim; Panitera sebagai juru tulis/sekretaris
Pengadilan akan mencatat seluruh hasil persidangan; dan Pelaku yang
berkedudukan sebagai Terdakwa;
6. persidangan
perkara diluar kasus kesusilaan akan dihadiri oleh peserta sidang lain
atau penonton sidang, sehingga Anda diharapkan tidak terpengaruh oleh penonton
sidang yang kadang mereka berbisik-bisik; Yakinlah Anda dapat menghadapi semua
proses persidangan dengan baik;
7. persidangan
kasus-kasus kesusilaan atau terdakwanya anak-anak persidangannya tertutup untuk
umum;
8. Anda sebagai
saksi korban akan didengarkan keterangannya pertamakali oleh hakim tentang
kejadian perkara, waktu dan tempat kejadian, bagaimana cara pelaku/terdakwa
melakukan kekerasan terhadap Anda dan akibatnya
terhadap Anda; pertanyaan-pertanyaan hakim tidak berbeda jauh dengan BAP
yang telah Anda buat;
9. apabila
menyangkut kasus kesusilaan, misal perkosaan, pencabulan, Anda harus siap dengan sikap maupun
pertanyaan hakim yang tanpa disengaja
dirasa melecehkan Anda;
10. mintalah penjelasan kembali bila pertanyaan
yang diajukan oleh hakim dirasa tidak jelas; yakinkan bahwa Jaksa sebagai
Penuntut Umum mewakili kepentingan Anda;
11. Anda berhak
keberatan terhadap pertanyaan-pertanyaan yang menjerat atau tidak ada
relevansinya dengan kasus Anda, sebetulnya kepentingan Anda untuk
keberatan diwakili oleh Jaksa Penuntut
Umum;
12. setelah
pemeriksaan saksi korban akan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi lain yang
memberatkan terdakwa; Anda sebagai Saksi korban diharapkan hadir pada setiap
hari sidang, kecuali atas ijin hakim saksi korban dapat tidak menghadiri
persidangan selanjutnya;
13. persidangan
dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan yang berisi penghukuman untuk Terdakwa,
baik berupa hukuman badan/penjara, hukuman percobaan, ganti rugi maupun hukuman
yang bersifat administratif;
14. setelah dilakukan
penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi
yang meringankan Terdakwa dan pembacaan pledoi (nota pembelaan) terhadap
Terdakwa;
15.
setelah persidangan dirasa cukup
dilanjutkan dengan pembacaan putusan;
16.
putusan Pengadilan yang berupa hukuman
percobaan, Terdakwa tidak menjalani hukuman penjara, tetapi selama masa
percobaan tersebut apabila Terdakwa melakukan perbuatan yang sama sebagaimana
yang didakwakan, maka akan dilakukan
penahanan tanpa melalui proses persidangan;
17.
putusan Pengadilan berupa hukuman
penjara/penahanan, perintah membayar ganti rugi kepada korban, perintah
permohonan maaf, pencabutan hak-hak keperdataannya dan sanksi administratif;
18.
kedudukan Anda sebagai saksi korban dalam
persidangan Pidana dianggap
sebagai obyek dan bukan sebagai subyek hukum; yang diakui sebagai subyek hukum
dalam persidangan adalah Terdakwa dan atau Penasehat Hukumnya serta Jaksa
sebagai Penuntut Umum; hal ini dapat
terlihat pada hak-hak korban sebagai pihak yang dirugikan tidak dapat mengajukan
banding atau upaya hukum lain ketika Putusan Pengadilan tidak memenuhi rasa
keadilan pada pihak korban;
Add caption |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar